Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

OPINI PUBLIK — SERI III FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati...



OPINI PUBLIK — SERI III

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan

Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Apakah Mekanisme Resmi Dilumpuhkan dan Lingkar Kekuasaan yang Mengambil Alih?


Setiap mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah seharusnya melewati satu pintu yang sama: Baperjakat — Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Bukan formalitas. Bukan stempel. Ia adalah mekanisme hukum yang diamanatkan PP 11/2017 untuk memastikan setiap rekomendasi penempatan ASN didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.

Senin, 8 Juni 2026. Delapan puluh pejabat dilantik. Sebelas camat baru. Satu Eselon II. Empat puluh tujuh administrator.

Publik bertanya: apakah seluruh penempatan pejabat dalam mutasi ini benar-benar merupakan hasil rekomendasi Baperjakat?

Tidak ada penjelasan proses. Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Baperjakat tentang dasar pertimbangan penempatan ini. Baperjakat sunyi — sementara 80 SK sudah diterbitkan dan 80 pejabat sudah dilantik.


Kesunyian itu melahirkan pertanyaan yang lebih serius.

Santer terdengar di kalangan internal birokrasi Kabupaten Pasuruan bahwa dalam proses mutasi Juni 2026, diduga terdapat tim adhoc bentukan Bupati yang berperan menentukan arah penempatan pejabat — bekerja di luar mekanisme formal Baperjakat, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa pertanggungjawaban kepada publik.

Apakah informasi ini benar?

Pertanyaannya keras dan terbuka: apakah benar terdapat tim adhoc atau mekanisme pertimbangan informal di luar Baperjakat yang terlibat dalam proses mutasi ini? Jika ya — apa dasar hukumnya? Siapa anggotanya? Kepada siapa mereka bertanggung jawab?

PP 11/2017 Pasal 70 secara eksplisit mewajibkan pejabat yang berwenang mempertimbangkan rekomendasi Baperjakat dalam setiap pengangkatan dan pemindahan pejabat administrator. Jika ada mekanisme lain yang bekerja di luar itu — tidak tercatat, tidak transparan, tidak dapat dipertanggungjawabkan — apakah yang sedang terjadi masih dapat disebut manajemen ASN yang sah?


Bagi yang mengikuti tata kelola Kabupaten Pasuruan, pertanyaan ini tidak lahir dari ruang kosong.

FORMAT Pasuruan telah mendokumentasikan keberadaan TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah — yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. Apakah lembaga ini beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku? Apakah fungsinya tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah resmi? Apakah keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik?

Jika benar terdapat mekanisme pertimbangan di luar Baperjakat dalam mutasi Juni 2026, apakah ini bagian dari pola yang sama? Apakah fungsi lembaga resmi telah berjalan sebagaimana mestinya — atau justru telah digeser oleh mekanisme yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas? Publik berhak mendapat jawaban.


FORMAT Pasuruan mengajukan tiga pertanyaan terbuka yang wajib dijawab:

Pertama — Baperjakat: apakah rekomendasi diberikan dalam proses mutasi Juni 2026? Apakah rekomendasi itu diikuti? Ataukah Baperjakat hanya diminta menandatangani draft yang sudah jadi — sementara yang menyusunnya adalah pihak lain di luar mekanisme resmi?

Kedua — Bupati Rusdi Sutejo: apakah terdapat tim adhoc atau mekanisme pertimbangan informal di luar Baperjakat dalam proses ini? Jika ada, apa dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab?

Ketiga — jika benar terdapat mekanisme di luar Baperjakat yang ikut menentukan nasib jabatan 80 pejabat itu, apakah hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik?

Bupati berkata “amanah ini harus dijaga dengan integritas.” FORMAT bertanya: apakah proses yang menghasilkan 80 pelantikan itu sendiri sudah mencerminkan integritas yang dimaksud?

Kasak-kusuk ASN di Kabupaten Pasuruan sudah lama terdengar. Mereka berkarier bertahun-tahun, membangun kompetensi, dan menjaga integritas. Karena itu semakin penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa promosi dan mutasi jabatan ditentukan oleh sistem merit — bukan oleh faktor-faktor lain yang tidak pernah dijelaskan kepada publik.

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Selama ini kami memantau. Jangan sampai kesunyian ini menjadi bom yang sewaktu-waktu meledak. Karena publik menilai.


Pasuruan, Juni 2026

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan

Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
FORMAT MEDIA : Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?
Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCaIz-_ongMBMe6Dupe02RVCMhMRLrfsf16JmtXiuUeOaxWbpDKZvZNMvwBhsaGGJJ3WFJ8ijLhQlkISDsKqIqKrdLIZT0eeqqExwlicN5tIcDX3xKJVlcn5BQ1OU8WP0z3UyLjuYu7H9cVsyueVn6PAHnxxMYavNIR01uGX257YuDNN717E6dxHwuB9AT/s16000/37280.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCaIz-_ongMBMe6Dupe02RVCMhMRLrfsf16JmtXiuUeOaxWbpDKZvZNMvwBhsaGGJJ3WFJ8ijLhQlkISDsKqIqKrdLIZT0eeqqExwlicN5tIcDX3xKJVlcn5BQ1OU8WP0z3UyLjuYu7H9cVsyueVn6PAHnxxMYavNIR01uGX257YuDNN717E6dxHwuB9AT/s72-c/37280.png
FORMAT MEDIA
https://www.formatmedia.co.id/2026/06/ke-mana-baperjakat-apakah-kalah-dengan.html
https://www.formatmedia.co.id/
https://www.formatmedia.co.id/
https://www.formatmedia.co.id/2026/06/ke-mana-baperjakat-apakah-kalah-dengan.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content